PROFIL KKPKT
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan,membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja dan buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
A. Landasan hukum pembentukan serikat pekerja
- Undang-undang Dasar Republik Indonesia
Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (2), pasal 27, dan pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;
2. UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 104 Serikat Pekerja/Serikat Buruh
- Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
- Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, serikat pekerja/serikat buruh berhak menghimpun dan mengelola keuangan serta mempertanggungjawabkan keuangan organisasi termasuk dana mogok.
- Besarnya dan tata cara pemungutan dana mogok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
B. Makna Lambang KKPKT
- Warna dasar biru tua senada dengan warna dasar pupuk kaltim tempat serikat pekerja berpijak
- Warna nilai huruf k di depan melambangkan karyawan yang berada di depan dalam melaksanakan tugas sehari-har
- Warna ungu huruf “k” di belakang melambangkan kedudukan sp kkpkt yang merupakan institusi bagaikan mata uang yang bersisi ganda, satu sisi menunjukan kedudukan perusahaan dan sisi yang lain adalah kedudukan karyawan
- Warna emas melambangkan kesejahteraan keluhuran cita-cita dan motivasi yang tidak luntur
- Enam roda gigi melambangkan bulan dideklerasikan sp kkpkt dan simbol dari pekerja yang selalu bergerak dinamis
- Tujuh belas butir urea melambangkan tanggal dideklerasikan sp kkpkt, butir-butir yang terletak di atas lambang sp kkpkt melambangkan perusahaan yang kita junjung tinggi
- Garis luar melambangkan pengikat dari semua unsur yang berada di dalam perusahaan.
C. Fungsi korps karyawan pupuk kaltim
- Meningkatkan partisipasi dan tanggungjawab anggota dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Meningkatkan efektifitas komunikasi dalam rangka kemitraan dengan perusahaan
- Mendudukkan secara proporsional hak dan kewajiban masing-masing anggota pada tingkat yang selaras, serasi dan seimbang
- Mengembangkan isi syarat-syarat kerja serta melaksanakan praktek-praktek hubungan industrial
- Sebagai mitra perusahaan dalam perumusan kebijakan perusahaan yang berkaitan dengan kepentingan karyawan, menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan dan pengelolaan sumber daya manusia serta pengembangan perusahaan
D. Anggota Korps Karyawan Pupuk Kaltim adalah semua karyawan organik PT Pupuk Kaltim
Hak anggota :
- Memilih atau dipilih sebagai pengurus
- Hak dipilih sebagai pengurus sebagaimana disebutkan dalam ayat 1 pasal ini tidak berlaku bagi anggota yang karena jabatannya dapat menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak perusahaan dan karyawan.
- Mengemukakan pendapat dan pikiran yang konstruktif baik lisan maupun tertulis untuk kemajuan kkpkt dan perusahaan
- Mendapat bantuan bimbingan dan perlindungan hubungan industrial dari kkpkt
- Mendapat kesempatan dan perlakuan yang sama tanpa deskriminasi dalam rangka pelaksanaan hubungan industrial
- Mendapat informasi mengenai hasil kerja dan kinerja pengurus.
- Mengajukan mosi tidak percaya kepada pengurus.
Kewajiban anggota :
- Menyetujui, menaati, dan melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maupun keputusan-keputusan kkpkt
- Membayar iuran anggota
- Melaksanakan program-program kkpkt
- Menghadiri undangan rapatdan pertemuan –pertemuan yang diselenggarakan oleh kkpkt
- Membela dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan kkpkt
- Ikut serta dalam menentang usaha-usaha dan tindakan-tindakan dari siapa pun yang merugikan atau mengancam kepentingan kkpkt dan anggotanya maupun perusahaan sebagai naungan mencari nafkah
- Menjaga rahasia organisasi